Padang, Humas – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP, sedangkan penjaminan mutu pendidikan adalah mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya penjaminan mutu pendidikan maka diperlukan suatu sistem penjaminan mutu pendidikan yang merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Atas dasar tersebut maka tim pengembang madrasah di MTsN 3 Kota Padang menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Kegiatan yang diprakarsai oleh kepala madrasah tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (04/02) di labor komputer MTsN 3 Kota Padang. Menurut kepala madrasah, EDM dilakukan dalam rangka pemetaan mutu madrasah. Setelah dilakukan EDM, madrasah dapat membuat perencanaan peningkatan mutu, pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi dan pengembangan mutu baru.
Langkah awal untuk melakukan Evaluasi Diri Madrasah adalah dengan membentuk Tim Pegembang Madrasah (TPM). TPM bertugas menghimpun semua dokumen yang diperlukan saat melakukan EDM. Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya secara bersama-sama menentukan tingkatan indikator pencapaian kompetensi.
Ada 5 aspek perubahan budaya mutu yang akan dievaluasi, yaitu: 1.) Kedisiplinan warga madrasah, 2). Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan, 3). Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran, 4) Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya, 5). Pengelolaan Anggaran yang Transparan dan Berorientasi pada Peningkatan Mutu. (AA. Foto : AA)
0 Komentar