Padang – Kepala MTsN 3 Kota Padang, Afrizal Can, S.Ag menyampaikan realisasi intruksi Walikota Padang berkaitan siswa dirumahkan, PBM selama 14 hari ke depan dan antisipasi siswa dalam menghadapi Covid-19. Kegiatan rapat dinas diikuti oleh wakil kepala, majelis guru dan pegawai diruang majelis guru MTsN 3 Kota Padang. (SS. Foto : SS)
Ekskul Riset MTsN 3 Kota Padang Resmi Dikukuhkan dengan Nama Tsantipa Researcher and Voice (TRV)
Padang, Humas - Hari ini, Jumat, 24 Januari 2025, MTsN 3 Kota Padang mengukuhkan nama resmi untuk kegiatan...
0 Komentar