Padang - Kepala MTsN 3 Kota Padang, Afrizal Can, S.Ag menyampaikan realisasi intruksi Walikota Padang berkaitan siswa dirumahkan, PBM selama 14 hari ke depan dan antisipasi siswa dalam menghadapi Covid-19. Kegiatan rapat dinas diikuti oleh wakil kepala, majelis guru dan pegawai diruang majelis guru MTsN 3 Kota Padang. (SS. Foto : SS)
Alumni MTsN 3 Kota Padang Raih Juara 3 Lomba Debat NSDC Tingkat Provinsi
Padang, Humas — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh alumni MTsN 3 Kota Padang. Queensya Dhivanie Sudarman,...












0 Komentar