Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Nurhidayati Siapkan Eviden

07 Desember 2022

Padang, Humas – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.

Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), MTsN 3 Kota Padang mendapatkan jadwal penilaian pada hari Rabu, 7 Desember 2022. Untuk tim penilai adalah tim penilai dari Kemenag Kota Padang yaitu Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi, pengawas madrasah Ilda Peliana, dan Zulkifli Halim.

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan sambutan Kepala MTsN 3 Kota Padang Nurhidayati, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2022 atas kedatangannya di MTsN 3 Kota Padang serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya. Adapun sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Aris Junaidi, beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan tim penilai dari Kantor Kemenag Kota Padang, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali. (AA. Foto : TH)

Informasi lainnya…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *