Padang, Humas – Gerakan Peduli Lingkungan di madrasah adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh madrasah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di madrasah.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri di atas, gerakan peduli lingkungan untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga madrasah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Perilaku warga madrasah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga madrasah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepedulian siswa terhadap Lingkungan Hidup baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat. (AA. Foto : ED)
0 Komentar