Padang, Humas – Persiapan UM di awali dengan rapat daring bersama Kabid Penmad Kanwil Kementerian Agama Sumbar, membahas semua yang berkaitan dengan Ujian Madrasah yang bertujuan untuk mensukseskan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penekanan dari Kabid Penmad bahwa penilaian harian, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian madrasah menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Kemenag kabupaten/kota, kanwil kemenag propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkat dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal-soal ujian pada madrasah. (AA. Foto : AA)
0 Komentar