Nurhidayati Sosialisasikan KMA 1367 Tahun 2022

23 Juni 2023

Padang, Humas – Jumat (23/06), kepala madrasah, Nurhidayati, memberikan pembinaan pada kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, yang digelar di aula MTsN 3 Kota Padang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 3 Kota Padang.

Dalam kesempatan itu, Nurhidayati menyampaikan tujuan diterbitkannya KMA, yaitu untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran guru madrasah berstatus PNS.

Secara detail, Nurhidayati yang didampingi KaUR TU Desi Arisanti, menjelaskan ketentuan hari dan jam kerja, pengisian daftar hadir, dan hari libur bagi guru madrasah berstatus PNS di lingkungan Kemenag. “Guru madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat. Apakah dilaksanakan dalam 5 atau 6 hari kerja dalam 1 minggu, sesuai dengan kebijakan daerah atau madrasah masing-masing, dan tetap memperhatikan ketentuan dalam KMA 1367/2022,” tuturnya.

Nurhidayati menuturkan, pedoman kehadiran guru madrasah ini ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agama seperti, pemberian reward, hukuman disiplin, maupun dalam pemberian tunjangan profesi/kinerja. (AA. Foto: AA)

Informasi lainnya…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *